Topik Maluku.com, MALTENG– Tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan Jalan depan Kampus Akademik Keperawatan (Akper) Masohi, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, semakin menggunung hingga meluber ke badan jalan utama, Rabu (29/10/2025). Kondisi ini memicu keluhan warga dan pengguna jalan yang melintas setiap hari.
Pantauan di lapangan, sampah dari berbagai jenis. mulai dari limbah rumah tangga hingga plastik dan sisa makanan. menumpuk dan menimbulkan bau menyengat. Bahkan, sebagian sampah sudah menutupi sebagian badan jalan aspal, membuat pengendara harus memperlambat laju kendaraan agar tidak melintas di atas tumpukan sampah.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan aturan tegas dalam Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa masyarakat wajib membuang sampah di TPS hanya pada pukul 20.00–23.00 WIT, sementara pengangkutan sampah dilakukan pukul 06.00–12.00 WIT.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga ditegaskan larangan keras membuang atau menumpuk sampah di jalan, taman, saluran air, sungai, maupun fasilitas umum lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
Ironisnya, papan informasi tentang aturan ini bahkan terpampang jelas di area TPS tersebut. Namun, tumpukan sampah tetap dibiarkan menggunung tanpa ada penanganan cepat dari pihak DLH Maluku Tengah.
“Sampah-sampah meskipun selalu diangkut petugas pada soreh hari. Namun, Baunya luar biasa dan sangat mengganggu pengguna jalan ,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada TopikMaluku.com.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah belum memberikan pernyataan resmi. Serta para petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah tampak belum melakukan pembersihan di lokasi tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar kondisi ini tidak menimbulkan dampak kesehatan maupun pencemaran lingkungan lebih parah.(TM-03)















