Topik Maluku.com, AMBON– Menjelang kedatangan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Maluku, Koalisi Ambon Transparan (KAT) menyerukan agar momentum tersebut dijadikan ajang evaluasi serius terhadap pengelolaan aset negara yang dinilai terbengkalai dan tidak mendapat perhatian layak dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Umum KAT Taufik Rahman Saleh yang menilai bahwa kunjungan orang nomor dua di Indonesia itu harus menjadi titik balik dalam memperbaiki tata kelola aset publik di Maluku, khususnya di Kota Ambon.
“Saya rasa dengan momentum kunjungan RI 02 ini menjadi catatan penting. Pemerintah daerah Maluku harus lebih progres mengamankan aset negara. Salah satunya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Jangan main-main, karena efeknya langsung dirasakan masyarakat jika tidak ada sikap tegas pemerintah,” tegas Taufik, Senin (13/10/25).
Menurutnya, kehadiran Wapres Gibran tak hanya penting untuk memperkuat koordinasi proyek strategis nasional seperti Maluku Integrated Port (MIP) dan lainya, tetapi juga harus diikuti dengan perhatian serius terhadap aset publik yang kini banyak dipertanyakan legalitasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah memanasnya polemik status aset negara di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, yang dalam dua pekan terakhir menjadi sorotan publik.
Sejumlah organisasi kepemudaan dan aliansi masyarakat menggelar aksi demonstrasi menuntut kejelasan status lahan di kawasan tersebut.
Salah satu titik yang menuai polemik berada di area taman kota yang memuat ukiran wajah para pahlawan Maluku, di mana sebuah patok batas lahan pribadi berdiri mencolok di dalam area publik. Patok itu diduga ditanam oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, yang disebut-sebut merupakan pemilik salah satu toko ritel besar di Maluku.
Penanaman patok tersebut, yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon pada akhir 2024, menimbulkan tanda tanya besar karena berada kurang dari setengah meter dari trotoar, yang seharusnya masuk kawasan daerah milik jalan (Damija) dan berstatus sebagai aset pemerintah daerah.
Tak berhenti di situ, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan disebut telah mengirimkan surat somasi dan meminta sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) meninggalkan lokasi, padahal mereka memiliki izin pemanfaatan dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Koalisi Ambon Transparan menilai, kasus ini merupakan puncak gunung es dari dugaan praktik pengalihan aset negara yang dilakukan tanpa transparansi.
“Kami menduga ada indikasi praktik jual beli lahan pemerintah yang dilakukan secara tidak terbuka. Kawasan publik disulap jadi klaim pribadi. Ini harus diselidiki tuntas,” tegas Taufik.
Ia juga menambahkan, pola serupa diduga terjadi di beberapa titik lain di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, termasuk di kawasan yang dikenal dengan nama lahan Kolonel Piters, yang sebelumnya juga memicu konflik dan penggusuran warga.
“Kasus di titik Pahlawan Maluku ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa di lokasi lain. Pemerintah dan aparat hukum tidak boleh diam,” ujarnya.
Koalisi Ambon Transparan pun mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, terutama Bidang Aset dan Hukum, untuk segera mengambil langkah hukum yang jelas terkait status kawasan tersebut. Selain itu, mereka meminta kepolisian dan kejaksaan segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan jual beli aset negara secara ilegal.
“Kami menunggu keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak. Jangan tunggu lebih banyak warga menjadi korban dari permainan lahan yang tidak transparan ini,” tutup Taufik.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, juga menyoroti serius permasalahan aset negara di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Ia berjanji akan mendorong Komisi I DPRD Maluku untuk menindaklanjuti dan mengawasi penggunaan aset pemerintah di wilayah tersebut.
Sementara itu, berdasarkan agenda resmi, Wapres Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan tiba di Ambon pada Selasa (14/10/2025) dalam kunjungan kerja selama dua hari. Gibran akan meninjau sejumlah proyek strategis nasional, termasuk Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, PLTMG 30 MW Ambon Peaker di Waai, serta Pasar Mardika Ambon.(TM-03)















