Topik Maluku.com, AMBON– Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di jantung Kota Ambon. Sejumlah warga dan pelaku usaha di kawasan Jalan Jenderal Sudirman mengaku resah akibat intimidasi terkait klaim lahan yang disebut-sebut melibatkan nama pengusaha ritel, Alfred Shanahan Theng, pemilik Dian Pertiwi.
Koalisi Ambon Transparan (KAT) menilai klaim kepemilikan tanah oleh Alfred bermasalah. Sebab, lahan tersebut merupakan Daerah Milik Jalan (Damija) yang sah menjadi aset Pemerintah Provinsi Maluku sejak 1979, usai dibebaskan dari almarhum Chame Soissa.
“Ganti rugi sudah dilakukan pemerintah waktu itu kepada mendiang Chame Soissa. Sertifikat yang keluar tahun 1996 itu jelas tidak menyentuh kawasan Damija,” tegas Koordinator KAT, Taufik Rahman Saleh dalam konferensi pers, Senin (22/9).
Kondisi makin memanas setelah akhir 2024, Alfred melakukan tata batas lahan dengan menancapkan patok beton bersama BPN Kota Ambon. Patok itu kemudian dijadikan dasar untuk menekan warga dan pelaku usaha agar mengosongkan lahan.
Menurut Taufik, melalui kuasa hukum Munir Kairoty, Alfred sudah tiga kali mengirim surat pengosongan sejak Januari 2025. “Banyak pelaku usaha resah, padahal mereka punya izin resmi dari Pemprov Maluku. Justru ditekan dengan cara-cara preman. Bahkan ada dugaan orang suruhan diterjunkan ke lapangan,” ungkapnya.
KAT menduga kuat adanya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan negara sekaligus menghambat ekonomi lokal. Mereka mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku mengusut tuntas riwayat tanah tersebut, serta meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan.
“Kami pelajari benar-benar history ini. Tidak masuk akal ada klaim Damija sampai batas pom bensin pertigaan. Ini berbahaya dan bisa jadi pintu masuk kasus serupa di titik lain, termasuk di Kolonel Pieters,” kata Taufik. Ia menambahkan, BPN Ambon tidak bisa bersembunyi di balik prosedur administratif.
Dukungan juga datang dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Asisten Ombudsman, Harun Wailissa, meminta pemerintah tegas melindungi aset negara.
“Pada prinsipnya hak pemerintah adalah hak pemerintah. Jika ada aset yang sudah lepas, perlu pendataan dan proteksi. Efek hilangnya aset negara akan langsung dirasakan masyarakat,” tegas Harun.
Ombudsman mendesak pemerintah segera melakukan legalisasi dan proteksi aset negara agar tidak terus digerogoti pihak swasta.(TM-03)















