Topik Maluku.com, SBB– Suara penolakan kembali disuarakan masyarakat adat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Mereka menolak rencana legalisasi maupun penertiban tambang sinabar yang berada di wilayah adat, jika dilakukan tanpa persetujuan resmi masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat.
Sikap ini muncul menanggapi pernyataan anggota DPRD Maluku, Zain Saiful Latukaisupy, yang menyebut penutupan tambang sinabar hanya bersifat sementara hingga regulasi dipenuhi. Bagi masyarakat adat Luhu, pernyataan tersebut dianggap mengabaikan hak-hak adat yang telah diwariskan turun-temurun.
“Kami dengan keras menolak segala bentuk aktivitas tambang, baik sinabar maupun jenis lainnya, yang dijalankan tanpa restu masyarakat adat Negeri Luhu. Tanah ini bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi warisan leluhur yang telah kami jaga berabad-abad,” tegas salah satu tokoh adat, dilansir dari Postambon.com, Jum’at (5/9/2025).
Masyarakat adat menegaskan pemerintah daerah maupun pusat tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menerbitkan izin usaha pertambangan di atas tanah ulayat tanpa persetujuan Saniri Negeri Luhu.
“Pemerintah dan perusahaan tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Jika dipaksakan, itu pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat. Kami siap membawa masalah ini hingga ke Kementerian ESDM,” lanjut pernyataan itu.
Kekhawatiran Lingkungan
Selain persoalan hak ulayat, warga juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Eksploitasi sinabar dinilai bisa merusak ekosistem, mencemari sumber air, hingga mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan dan laut.
“Perjuangan ini bukan hanya soal menolak tambang, tetapi menjaga tanah leluhur untuk generasi mendatang. Lingkungan yang rusak tidak bisa dikembalikan,” ujar salah satu pemuda adat.
Pertarungan Hak Adat
Penolakan masyarakat Luhu menambah panjang daftar konflik pertambangan dan hak ulayat di Maluku. Kasus serupa sebelumnya juga muncul di sejumlah daerah lain, memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat adat.
Pakar hukum adat menilai sikap masyarakat Luhu sebagai bentuk konsistensi menjaga kedaulatan adat yang dijamin UUD 1945 Pasal 18B ayat (2). Negara diminta tidak mengesampingkan hak ulayat hanya demi kepentingan investasi.
“Tanah adat Negeri Luhu bukan milik siapa pun selain masyarakat adat itu sendiri. Kami akan berdiri di garis terdepan mempertahankannya,” tutup pernyataan masyarakat adat.(TM-03)















