TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Temui Massa Demo di Ambon, Kapolda Maluku Janji Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa

oppo_0

Topik Maluku.com, AMBON– Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di Kota Ambon, Senin (1/9/2025). Massa bergerak dengan long march dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku, sambil menyuarakan berbagai tuntutan terkait isu lokal hingga nasional.

Setelah berorasi sekitar satu jam, perwakilan mahasiswa diterima langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto. Ia menegaskan pihaknya akan menampung dan mengkaji seluruh aspirasi yang disampaikan.

“Semua tuntutan kami terima dengan baik karena itu adalah aspirasi. Menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang. Seluruhnya akan kami pelajari sesuai mekanisme hukum,” kata Kapolda saat ditemui usai berdialog dengan massa aksi.

kapolda Maluku. Dadang Hartanto, menandatangani Poin-poin Tuntutan Dari masa aksi Demonstrasi di depan Mapolda Maluku.(Dok: TopikMaluku.com)

Beberapa tuntutan yang disuarakan mahasiswa, di antaranya terkait kontroversi tunjangan legislatif dan desakan pembebasan dua aktivis lingkungan Negeri Haya. Menanggapi hal itu, Kapolda menyebut pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

Untuk menjaga ketertiban, sebanyak 735 personel gabungan dikerahkan. Terdiri dari 360 personel Polda Maluku, 315 personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta 60 personel BKO TNI. Mereka ditempatkan di sejumlah titik strategis sekitar lokasi aksi.

Kapolda berharap aksi mahasiswa tetap berjalan damai tanpa tindakan anarkis.

“Dialog antara masyarakat dan aparat sangat penting. Kami ingin semua persoalan bisa diselesaikan secara baik,” tambahnya.

Dengan adanya komitmen dari Kapolda, publik kini menantikan langkah lanjutan atas tuntutan mahasiswa yang telah disuarakan dalam aksi tersebut.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !