TopikMaluku
TopikMaluku

Pernyataan Tidak Berdasar Herry Haumasse Soal UKW dan Legalitas Media Tuai Kecaman

Wartawan JMSI Maluku dikecam atas pernyataan yang dianggap menyimpang dari Undang-Undang Pers dan mempersempit ruang kebebasan jurnalistik

Ambon, TopikMaluku – “Semua wartawan wajib ikut UKW, tapi yang boleh ikut itu cuma wartawan dari media yang berbadan hukum PT, bukan PT perseorangan, karena PT perseorangan itu seng sah, seng ada legalitas.” Pernyataan kontroversial dan tidak berdasar itu disampaikan secara spontan dengan nada arogan oleh Herry Haumasse, Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Daerah Maluku, kepada sejumlah wartawan di sela kegiatan OJK Maluku Bastori, Selasa (29/7/2025) di Rumah Makan Apong.

Pernyataan tersebut tidak hanya memicu kegaduhan, tetapi juga dianggap merusak prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sejumlah wartawan dan penggiat kebebasan pers di Ambon merespons keras pernyataan Haumasse, yang dinilai menyesatkan dan mencerminkan ketidaktahuan terhadap regulasi pers nasional.

Mereka menilai bahwa klaim tersebut tidak hanya menyalahi prinsip dasar kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan mendiskreditkan media yang sah secara hukum namun berbentuk PT perseorangan.

Pernyataan Haumasse tersebut dinilai telah melecehkan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yang secara sah menerbitkan Sertifikat AHU bagi Perseroan Perorangan sebagai badan hukum yang diakui negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.

“Tidak benar jika dikatakan wartawan yang mengikuti UKW harus berasal dari perusahaan media berbentuk PT dan bukan PT perseorangan. Syarat utama mengikuti UKW adalah bekerja sebagai wartawan aktif, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemimpin redaksi atau jabatan setara,” kata salah satu wartawan senior.

Lebih lanjut, sejumlah wartawan juga membantah klaim Haumasse yang menyebut bahwa media harus bergabung dalam asosiasi tertentu agar dianggap legal. Mereka menegaskan bahwa keanggotaan dalam asosiasi media bersifat sukarela dan bukan merupakan syarat legalitas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, legalitas perusahaan pers ditentukan oleh status badan hukum yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, bukan oleh afiliasi terhadap organisasi profesi tertentu.

Pernyataan tidak berdasar Haumasse, yang diibaratkan sebagai “Ikan Sarden, memiliki badan tetapi tanpa kepala”, secara terang-terangan bertentangan dengan pandangan resmi Dewan Pers.

Dalam keterangannya yang dikutip dari mediabudayaindonesia.com, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” tegas Ninik.

Ia menambahkan bahwa sepanjang sebuah media berbadan hukum Indonesia dan secara teratur menjalankan fungsi jurnalistik, maka media tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dari sisi kompetensi, Ahli Pers Dewan Pers yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di PWI Pusat, Kamsul Hasan, menegaskan bahwa UKW bukanlah amanat dari Undang-Undang Pers, melainkan sekadar produk kebijakan internal Dewan Pers.

“UKW bukan amanat undang-undang, tapi hanya peraturan Dewan Pers,” kata Kamsul Hasan sebagaimana dikutip dari media yang sama.

Ia menjelaskan bahwa banyak wartawan yang belum mengikuti UKW namun mampu menghasilkan karya jurnalistik berkualitas tinggi. Sebaliknya, ada pula wartawan yang telah lulus UKW tetapi tidak menunjukkan profesionalisme dalam praktik jurnalistik.

Menurut Kamsul, menjadikan UKW sebagai syarat mutlak untuk melakukan peliputan justru bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW.

“Kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka,” ujar Kamsul.

Ironisnya, ketika wartawan lainnya mempertanyakan kepatuhan perpajakan dari perusahaan media milik Herry Haumasse, ia justru enggan memberikan klarifikasi dan memilih berpindah tempat duduk untuk menghindari pertanyaan. Sikap mengelak tersebut memicu dugaan bahwa media yang bersangkutan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Padahal, legalitas sebuah perusahaan tidak cukup hanya didasarkan pada status Perseroan Terbatas (PT) atau kepemilikan akta notaris, tetapi juga ditentukan oleh kepatuhan terhadap kewajiban administratif lainnya, termasuk pajak.

“Kalau memang medianya resmi, sah, dan patuh hukum, kenapa menghindar saat ditanya soal pajak? Perusahaan Non-PKP tetap wajib lapor omset bulanan. Apalagi kalau sudah PKP, wajib pungut dan setor PPN,” sindir salah satu wartawan.

Diduga, perusahaan media suaratimurnews.com milik Haumasse belum mengantongi status PKP, meskipun telah menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah di Kota Ambon. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan legitimasi transaksi yang dilakukan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perusahaan yang belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pajak maupun memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut regulasi perpajakan yang berlaku, seluruh badan usaha baik PKP maupun Non-PKP wajib menyampaikan laporan omset secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, hanya perusahaan yang telah terdaftar sebagai PKP yang berwenang menerbitkan faktur pajak. Jika faktur pajak diterbitkan oleh perusahaan yang belum berstatus PKP, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 39A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.

Dapat dilihat, terdapat beberapa kasus yang pernah dialami oleh sejumlah media di Kota Ambon, baik yang telah menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah maupun yang melakukan penawaran pemasangan iklan dari instansi tersebut. Kendala utama yang sering muncul adalah tertundanya pembayaran, disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan media untuk menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi CoreTax, sebagaimana diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi setiap wajib pajak.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan jurnalis. Mereka mendesak agar instansi pemerintah lebih selektif dan transparan dalam menjalin kerja sama dengan media, dengan mempertimbangkan aspek kepatuhan hukum dan administrasi, bukan semata-mata berdasarkan status kompetensi UKW, keanggotaan asosiasi atau kedekatan personal.

“Jangan sampai lembaga negara justru menjalin kerja sama dengan media yang secara administratif tidak taat aturan. Itu bisa berdampak hukum dan mencederai prinsip akuntabilitas publik,” ujar seorang jurnalis.

Beberapa wartawan juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap dokumen legalitas dan perpajakan dari perusahaan media yang ada di kota Ambon, guna memastikan bahwa seluruh kerja sama yang dijalin telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ingin bicara legalitas dan profesionalisme, maka tunjukkan dengan contoh nyata, bukan dengan menyudutkan pihak lain secara sepihak,” tegas salah satu wartawan lainnya.

Dengan mencuatnya persoalan ini, publik berharap agar pihak berwenang termasuk instansi pemerintah yang bekerja sama dengan media baik itu cetak maupun online dapat segera mengambil langkah evaluatif untuk menjamin akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Polemik ini menunjukkan pentingnya literasi hukum dan etika dalam dunia pers, serta mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menyampaikan klaim sepihak tanpa landasan hukum yang sah. Pernyataan seperti yang dilontarkan Haumasse bukan hanya keliru, tapi juga berpotensi menciptakan disinformasi dan merusak integritas profesi jurnalis di mata publik. (Tim)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
error: Konten Dilindungi !