Topik Maluku.com, Malteng – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah bersama Ketua DPRD Harry Man Carl Haurissa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna DPRD, membahas polemik lahan sawit antaramasyarakat dan pihak perusahaan PT. Nusa Ina.
Rapat ini dihadiri oleh kurang lebih 30 orang pemilik lahan serta perwakilan dari Human Resource Development (HRD) PT. Nusa Ina. Kamis, (8/5/25).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Malteng, Harry Man Carl Haurissa, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Ketua Koperasi Pemilik Negeri (KPN), unsur pimpinan negeri, dan Saniri Negeri.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menguji sejauh mana penyelesaian masalah antara PT. Nusa Ina dan masyarakat telah dijalankan sesuai dengan kontrak kerja sama pembagian hasil 30-70 persen.
Adapun tokoh-tokoh KPN yang akan dipanggil di antaranya berasal dari Ake Ternate, Maleo, dan Kobi. Haurissa menegaskan bahwa pembayaran kompensasi dari pihak perusahaan kepada pemilik lahan seharusnya tidak melalui perantara seperti raja atau saniri negeri, melainkan langsung kepada pemilik yang berhak.
“Kita harus adil dalam menangani pengaduan masyarakat. Masalah ini harus diselesaikan tanpa membebani masyarakat maupun perusahaan. Kita menerima investasi di Maluku Tengah, tetapi harus juga peka terhadap persoalan yang muncul,” ujar Haurissa.
Sebagai langkah konkret, Ketua DPRD Malteng memberikan tenggat waktu satu minggu bagi PT. Nusa Ina untuk menyelesaikan permasalahan tersebut bersama masyarakat dari Ake Ternate, Obi, dan Maneo. (TM-03)















