Topik Maluku.com, AMBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 30 Maret 2026. Agenda ini menjadi forum evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Maluku selama satu tahun anggaran.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku dan dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota dewan, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi.
Dalam pembukaannya, Benhur menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan instrumen pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“LKPJ Gubernur menjadi dasar penting bagi DPRD dalam merumuskan rekomendasi perbaikan. Ini bukan formalitas, tetapi bagian dari fungsi pengawasan yang harus berdampak,” kata Benhur.
Ia menambahkan, DPRD akan menguji secara kritis berbagai program dan kebijakan pemerintah untuk memastikan implementasinya benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan sekadar laporan administratif.
Sementara itu, Abdullah Vanath dalam pidatonya menekankan pentingnya regulasi daerah sebagai fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang efektif.
“Penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Vanath.
Menurut dia, sejumlah rancangan peraturan daerah yang diajukan diharapkan dapat mempercepat pembangunan sekaligus memastikan pemerataan manfaat di seluruh wilayah Maluku. Namun, ia mengakui keberhasilan regulasi sangat bergantung pada kualitas pembahasan bersama DPRD.
“Diperlukan pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ 2025 beserta sejumlah rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme perundang-undangan.
Rapat paripurna ini menjadi awal proses evaluasi politik DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, yang nantinya akan bermuara pada rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan.
Menutup penyampaiannya, Vanath menyatakan pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan dari legislatif sebagai bagian dari penguatan sinergi pembangunan daerah.
“Kolaborasi antara pemerintah dan DPRD menjadi kunci agar seluruh kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong kemajuan Maluku secara berkelanjutan,” kata dia.(TM-03)















