TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

BRI BO Masohi Tegaskan Proses Restrukturisasi dan Lelang Agunan Sesuai Aturan

Topik Maluku.com, MALTENG– Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Masohi menegaskan seluruh proses restrukturisasi kredit hingga pelaksanaan lelang agunan terhadap nasabah atas nama Jufri telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Hal itu disampaikan langsung oleh Branch Manager BRI BO Masohi, Dani Redian saat di konfirmasi TopikMaluku.com, menyusul pemberitaan terkait proses lelang agunan nasabah tersebut.

Dani menjelaskan, nasabah atas nama Jufri tercatat memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp500 juta pada tahun 2019 melalui skema Kredit Modal Kerja (KMK) CO Tetap/Rekening Koran.

“Sesuai perjanjian kredit, nasabah berkewajiban melakukan pembayaran bunga setiap bulan dan pelunasan pokok kredit pada saat jatuh tempo,” kata Dani dalam keterangannya Kepada TopikMaluku.com, Kamis (21/05/26) Malam.

Menurutnya, sebagai bentuk dukungan kepada nasabah terdampak pandemi Covid-19, BRI telah memberikan restrukturisasi kredit pertama pada tahun 2021 dan restrukturisasi kedua pada September 2022.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu meringankan kewajiban angsuran nasabah agar usaha tetap berjalan dan kewajiban kredit dapat dipenuhi dengan baik.

Pada tahun 2024, lanjut Dani, nasabah kembali mengajukan restrukturisasi kredit ketiga dengan alasan penurunan usaha. Permohonan tersebut kembali disetujui BRI sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam membantu nasabah.

Namun, restrukturisasi ketiga itu disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan karena nasabah tidak memenuhi kewajiban angsuran sebagaimana tertuang dalam akad restrukturisasi.

BRI BO Masohi kemudian melakukan langkah persuasif dan prosedural melalui penyampaian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 guna mendorong penyelesaian kewajiban kredit secara baik.

“BRI juga terus melakukan upaya negosiasi dan komunikasi dengan nasabah hingga November 2025,” ujarnya.

Karena kewajiban kredit belum juga diselesaikan setelah berbagai upaya dilakukan, BRI akhirnya menyampaikan surat pemberitahuan lelang kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses lelang agunan kemudian dilaksanakan pada Januari 2026 melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, serta telah ditetapkan pemenang lelang sesuai aturan.

Dani menegaskan, BRI senantiasa menjalankan operasional bisnis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !