Masohi, TopikMaluku | Polemik penetapan calon Raja Negeri Ulahahan, Kabupaten Maluku Tengah, kembali memanas. Mata Rumah Parentah Walaluhun secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, terkait proses mediasi yang dilakukan Bagian Pemerintahan Setda Maluku Tengah dalam tahapan penetapan calon Raja Negeri Ulahahan.
Keberatan tersebut muncul setelah dua kali proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah dinilai tidak memberikan rasa keadilan serta berlangsung tanpa transparansi yang memadai bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Ketua Mata Rumah Parentah Walaluhun, Samuel Walaluhun, menilai proses mediasi sejak awal telah menunjukkan indikasi ketidaknetralan. Ia menyebut mediasi pertama dilakukan secara terpisah antara Mata Rumah Parentah Walaluhun dan Mata Rumah Parentah Lapelelo tanpa adanya penyampaian hasil resmi kepada pihaknya.
“Mediasi pertama dilakukan secara terpisah dan tidak ada penyampaian hasil resmi kepada kami. Sementara kami mendapat informasi bahwa Alvian Alfaris Lapelelo yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Negeri Ulahahan akan segera dilantik sebagai Raja definitif,” kata Samuel dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (10/5/2026).
Menurut Samuel, mekanisme mediasi yang dilakukan pemerintah daerah justru memperkuat dugaan adanya keberpihakan dalam proses penetapan calon raja definitif.
Ia menjelaskan, dalam mediasi kedua yang berlangsung di Kantor Bupati Maluku Tengah, pihak Walaluhun diberikan kesempatan memaparkan garis keturunan Mata Rumah Parentah. Namun, kesempatan serupa disebut tidak diberikan kepada pihak Lapelelo.
Samuel mengungkapkan, alasan yang disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Malteng, Santri Witak, adalah karena “Mata Rumah Parentah Lapelelo tidak ada masalah lagi.”
Pernyataan tersebut dipersoalkan pihak Walaluhun karena dinilai bertolak belakang dengan fakta adanya penolakan dan protes yang masih berlangsung dalam masyarakat adat.
“Bagaimana bisa dikatakan tidak ada masalah, sementara faktanya muncul protes. Seharusnya kedua pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan garis keturunan agar seluruh proses berlangsung terang, terbuka, dan adil,” tegas Samuel.
Selain mempersoalkan mekanisme mediasi, Mata Rumah Parentah Walaluhun juga menyoroti pencalonan Alvian Alfaris Lapelelo sebagai Raja Negeri Ulahahan definitif.
Mereka menilai status Alvian sebagai Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri seharusnya menjadi perhatian dalam proses pencalonan, sebab yang bersangkutan dinilai tidak dapat langsung maju sebagai calon raja definitif tanpa terlebih dahulu melepaskan jabatan atau mengambil cuti.
“Seorang pejabat kepala pemerintahan negeri tidak dapat langsung mencalonkan diri sebagai raja definitif tanpa terlebih dahulu melepaskan jabatan atau mengambil cuti,” ujar Samuel.
Atas dasar itu, Mata Rumah Parentah Walaluhun meminta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah untuk meninjau kembali langkah dan keputusan yang diambil Bagian Pemerintahan Setda Malteng dalam proses penetapan Raja Negeri Ulahahan.
Samuel menegaskan, seluruh proses penetapan raja adat harus tetap berpijak pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang keturunan asli Mata Rumah Parentah serta tidak mengabaikan hak-hak keturunan adat yang sah.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang dianggap tidak adil berpotensi memicu gangguan stabilitas sosial dan keamanan di tengah masyarakat adat Negeri Ulahahan.
“Kami mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat berdampak terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Negeri Adat Ulahahan. Karena itu kami berharap Bupati dan Wakil Bupati dapat mengambil langkah yang bijaksana demi menjaga keharmonisan masyarakat adat,” pungkasnya. (TM-02)












